SIM
SURAT IJIN MENGEMUDI
Prosedur
penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan
jalan. Oleh karena itu, patut diduga kuat, bahwa kecelakaan lalu lintas sebagai
pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1 dan 2 ditempati oleh penyakit jantung
dan stroke) dan tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC
London mengenai angkutan di Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi
yang sesungguhnya tidak layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan kendaraan
yang juga tidak layak dan laik jalan.Apabila keadaan tersebut di atas tidak
segera mendapat perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka
lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi
kemajuan bangsa Indonesia, karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian
dan masyarakat tergambar jelas di jalan raya.
Pengemudi
ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan
penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan
jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70
persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24
Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian
mendominasi jalanan di Indonesia ,
dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan
secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek
dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah
mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda
dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang
aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik
untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan
memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum
dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara
terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat memudahkan masyarakat
terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah
ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu
lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib,
lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah
perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan
kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi
circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas,
sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang
memerintahkan agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib
dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan,
alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan
pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk
sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan
lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Tujuan Pengurusan
SIM
UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional.
UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 81
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
> usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
> usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
> usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
> usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
> usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
> usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengansurat keterangan dari
dokter; dan
b. sehat rohani dengansurat
lulus tes psikologis.
a. sehat jasmani dengan
b. sehat rohani dengan
Fungsi Surat
Izin Mengemudi
Pasal 86
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pasal 86
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pasal 106 Ayar 5
(1) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(1) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.