TEKNIK PENGATURAN LALU LINTAS
TEKNIK PENGATURAN LALU LINTAS
MACAM –
MACAM PENGATURAN LALU LINTAS
Teknik lalu
lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan
pelaksanaannya, perkembangan teknologi lalu – lintas serta kemampuan teknis
yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas
sebagai berikut :
A) ISYARAT
LALU LINTAS DENGAN MENGGUNAKAN GERAKAN TANGAN ADA 12 GERAKAN :
*) 5 Gerakan Stop
> Stop semua jurusan
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
> Stop satu jurusan tertentu
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
> Stop depan
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
> Stop belakang
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
> Stop depan dan belakang
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
*) 5 Gerakan Stop
> Stop semua jurusan
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
> Stop satu jurusan tertentu
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
> Stop depan
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
> Stop belakang
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
> Stop depan dan belakang
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
*) 3
Gerakan jalan
> Jalan kanan
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
> Jalan kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
> Jalan kanan dan kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
> Jalan kanan
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
> Jalan kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
> Jalan kanan dan kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
*) 2
Gerakan percepat
> Percepat kanan
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
> Percepat kiri
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
> Percepat kanan
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
> Percepat kiri
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
*) 2
Gerakan perlambat
> Perlambat depan
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
> Perlambat belakang
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
> Perlambat depan
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
> Perlambat belakang
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
B)
PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN ISYARAT PELUIT :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
> Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
> Tiupan pendek 2 x berarti jalan
> Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
> Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
> Tiupan pendek 2 x berarti jalan
> Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
C)
MENGATUR LALU LINTAS DENGAN ISYARAT CAHAYA
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
> Sinar panjang berarti berhenti.
> Sinar pendek 2 x berarti berjalan
> Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
> Sinar panjang berarti berhenti.
> Sinar pendek 2 x berarti berjalan
> Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
D)
MENGATUR LALU LINTAS DENGAN APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
> Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
> Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
> Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
> Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
> Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
> Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
E)
MENGATUR LALU LINTAS DALAM KEADAAAN TERTENTU / DARURAT.
Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :
Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional (HUT
RI , HUT suatu kota , hari nasional lain).
Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh,massa , demonstrasi, bencana alam, kebakaran
dll. )
Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :
Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional (
Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh,
PELAKSANAAN
PENGATURAN
A) CARA MENGAMBIL POSISI PADA SAAT PENGATURAN
- Sikap dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
- Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas ( gerakan tangan )
- Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
Memperhatikan faktor keamanan.
- Pada waktu tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada.
A) CARA MENGAMBIL POSISI PADA SAAT PENGATURAN
- Sikap dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
- Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas ( gerakan tangan )
- Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
Memperhatikan faktor keamanan.
- Pada waktu tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada.
B) HAL
YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
- Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
- Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
- Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur lalu – lintas.
- Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
- Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
- Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
- Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur lalu – lintas.
C) PEDOMAN
UTAMA PETUGAS PENGATURAN LALU LINTAS
- Tanggap dan cermat dalam bertugas.
- Berjiwa besar dan siap menerima kritikan.
- Mengutamakan keselamatan orang lain.
- Memiliki mental yang kuat.
- Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.
- Tanggap dan cermat dalam bertugas.
- Berjiwa besar dan siap menerima kritikan.
- Mengutamakan keselamatan orang lain.
- Memiliki mental yang kuat.
- Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.
Top 20 best casinos near Mohegan Sun, Connecticut - Mapyro
BalasHapusBest Casino Near Mohegan 제천 출장샵 Sun · 1. Mohegan Sun Boulevard · 2. Mohegan 부천 출장샵 Sun Boulevard 진주 출장샵 · 당진 출장안마 3. Norwich · 4. Norwich 양주 출장마사지 · 5. Norwich.